Polisi ringkus pelaku teror bom Bangkalan Plaza, BRI

petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menangkap pelaku ancaman teror bom dalam bangkalan plaza (banplaz) serta ancaman peledakan bom pada bank bri dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

tersangka pelaku ancaman peledakan bom itu kami jerat melalui undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang info dan transaksi elektronik, tutur kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.

pelaku teror bom dan berhasil ditangkap jajaran polres bangkalan tersebut bernama abdullah muin (40) penduduk jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.

kata kapolres endar priantoro, tersangka diringkus pada rumahnya sabtu (16/3) malam, ketika yang bersangkutan sedang duduk santai.

kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah menyatakan, terpaksa melakukan teror akan meledakkan bom di bank bri jalan ki lemah duwur, dan pasar swalayan banplaz karena kecewa.

berdasarkan yang diakuinya, pelaku ini kecewakarena tidak diharamkan mengikuti kupon undian, ketika bri mengadakan undian berhadiah beberapa masa 2012, terang kapolres.

menurut kapolres, pelaku sempat mengirim pesan singkat terhadap dua anggota reskrim polres bangkalan dan pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) jam 19.15 wib.

pesan tersebut mengatakan kiranya dalam sabtu (17/3/) pukul 10.00 wib pagi, bank bri juga pasar swalayan banplaz mau diledakkan.

secara otomatis, ancaman abdullah dengan pesan singkat tersebut langsung ditindak lanjuti bagian kepolisian. seterusnya 15 menit kemudian, pelaku kembali mengirimkan pesan. isinya menungkapkan, kalau pelaku tidak main-main dengan ancaman itu.

saat tersebut serta kami segera menerjunkan tim jihandak ke banplaz serta bank bri bangkalan tersebut, terang endar priantoro.

selain menjerat pelaku, polisi serta mengamankan sederet barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, serta nomor telepon dan digunakan pelaku.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 29 dan pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.

dalam undang-undang itu dikenalkan bahwa semua orang dan melakukan ancaman melalui Informasi elektronik dengan begini ingin dipidana dengan pidana penjara paling berlarut 12 tahun dan serta denda paling banyak rp2 miliar.

Informasi Lainnya: