Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan ataupun 15 bulan penjara di persentasi korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran dan merugikan negara rp1,2 miliar dalam 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut publik.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama dan memvonis hukuman Satu tahun tiga bulan penjara terhadap dua terdakwa yang lain, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi serta mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi bersama-sama juga menguntungan seseorang serta orang lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa yang lain yakni zulkifli somad juga arifuddin yasak serta sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap di angka ini menungkapkan nota keuangan pada sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan namun dibahas selama apbdp 2004 kota jambi supaya mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi dan disetujui oleh zulkifli somad dibuat ketua dewan ketika itu.

kedua terdakwa juga menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar dengan menandatangani anggaran tersebut.

setelah disetujui anggarannya dengan demikian dilaksanakanlah proyek tersebut dan menyewa arifuddin yasak yang ketika tersebut untuk kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi untuk menyelesaikan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan mobil damkar itu sesuai dengan surat telegram dari mendagri atas pengadaan kendaraan damkar dengan pt istana raya yang telah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa di jumlah ini merupakan menyetujui mau dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar tersebut dan sudah minta pada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang serta terdakwa dalam angka ini, supaya melaksanakan proyek itu tidak mengikuti proses selama pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengarkan pembelaan.