KPK tetapkan pegawai Pajak sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi menetapkan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) pada direktorat jenderal pajak pargono riyadi dijadikan tersangka persentasi dugaan pemerasan pajak.

setelah mengerjakan pemeriksaan dengan intensif dari keterangan terperiksa maupun bukti-bukti dan dipunyai penyidik kpk, dengan begini disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dengan pr (pargono riyadi), tutur juru bicara kpk johan budi pada jakarta, rabu.

pasal dan disangkakan adalah pasal 12 huruf e ataupun pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e merupakan tentang pegawai negeri serta penyelenggara negara dan bermaksud menguntungkan diri sendiri serta pihak lain dengan melawan hukum, serta dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan sesuatu melalui ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp mengatur perihal asli pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang agar melakukan, tidak menggarap atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 sampai 6 tahun dengan denda rp50 juta--300 juta.

Informasi Lainnya:

terhadap tersangka pr ingin diselenggarakan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, semakin johan.

tempat penahanan pr kemungkinan merupakan properti tahanan kpk di detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.

modus tersangka adalah banyak dugaan pr mengerjakan penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan terhadap wajib pajak pada keuntungan ini adalah ah (asep hendro), dijadikan wajib pajak perseorangan, detail johan.

ia memastikan kiranya kpk tidak berhenti cuma di pr namun ingin mengembangkan jumlah itu.

dugaan pemerasan ini ingin dikembangkan apakah ada pihak-pihak lain terlibat serta ada pemberian lain atau pihak lain yang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dilaksanakan, jelas johan.

dari Informasi dan dikumpulkan diduga pr dan sudah melayani uang rp50 juta terkait suap pajak.

pada selasa (9/4) petang, kpk menjerat tiga orang mengenai jumlah tersebut yakni pr (pargono riyadi) yakni penyidik pegawai negeri sipil selama direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yaitu perantara dan ah (asep hendro) dijadikan bagian swasta dan diduga untuk wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr serta rt ditangkap sesudah banyak pemberian uang rp25 juta.

uang tersebut adalah bagian daripada biaya sejumlah rp125 juta, jelas johan.

selain ketiganya, ditangkap serta w (wawan) dan merupakan manager daripada perusahaan milik ah di rabu (10/4) dini hari serta selama siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi dijadikan konsultan.

pengunkapan jumlah ini adalah kerja sama diantara kpk dengan ditjen pajak yakni jenis pengawasan pajak yaitu direktorat kepatuhan internal juga transformasi sumber daya aparatur