KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan umum (kpu) hendak mencabut pasal 46 selama peraturan kpu no. 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, yang berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran serta penerbitan media massa.

setelah berhadapan dengan komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 tersebut dihapus dan ingin diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, papar komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, terhadap wartawan selama gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 dalam peraturan kpu itu merujuk selama pasal 45 dan telah menyatakan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan juga pemberian sanksi berada dalam dua lembaga pers, yaitu komisi penyiaran indonesia (kpi) juga dewan pers.

kpu hanya mengatur terkait audien pemilu. kami sepakat untuk tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, kata arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu itu tepat.

keputusan itu telah tidak salah agar tak banyak multitafsir mengenai kewenangan pencabutan izin, khususnya penyelenggaraan penyiaran, katanya.

dalam pelaksanaan pengawasan tenntang media massa pada masa kampanye, kpi ingin kembali pada pedoman pelaku penyiaran serta standar program siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 seterusnya ingin disempurnakan, terutama dan berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran serta promo selama masa kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 juga semua ayat dalam pasal 46 dalam peraturan kpu itu mau dihapus serta ayat 2 pasal 45 mau diperbaiki.