Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan juga siapapun dan bersalah harus mendapatkan sanksi mengenai kasus penganiayaan pada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

insiden pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, saya prihatin betul...hukum tegakkan, siapapun dan bersalah mesti diberikan sanksi, tutur presiden yudhoyono dalam pengantar rapat terbatas jenis politik, hukum dan keamanan di kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, angka itu juga bisa merupakan pelajaran agar mendidik penduduk supaya tak main hakim sendiri.

ini patut untuk terus mendidik penduduk kita berbagai supaya jangan menggarap tindakan semisal itu, katanya merujuk pada teriakan maling daripada provokator yang berakhir dengan penampilan main hakim sendiri.

Lainnya: Wisata ke Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Cantik dengan Cream Adha

namun menurut presiden, keuntungan itu tidak usah terjadi manakala semua pihak menjalankan tugas dengan profesional, tak meremehkan, tak lengah juga mencari taktik juga tehnik yang bagus supaya menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso mengatakan 17 masyarakat yang ditentukan untuk tersangka di penganiayaan itu, telah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka itu merupakan jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, juga tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan dan tiga anggota berusaha menjerat bandar judi dalam desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean dalam rabu (27/3) malam kurang lebih pukul 21.00 wib.

ketika bandar judi dalam tempat tersebut berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dibuat maling serta masyarakat kurang lebih pun berdatangan.

mengetahui kedatangan warga, kompol (anumerta) andar siahaan juga anggota berusaha menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri tersebut.

namun kapolsek dolok pardamean tersebut ditangkap penduduk di dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan oleh karenanya meninggal dunia karena luka parah selama pihak kepala akibat menerima hantaman benda keras dan tumpul.