Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan mempunyai 46 kampung ramah putri dalam 2013 sebagai upaya mewujudkan yogyakarta untuk kota layak putri kategori madya.

yogyakarta telah mempunyai 14 kampung ramah anak dan dibentuk dalam 2011 dan lalu, juga di tahun ini akan update dulu 32 kampung ramah anak, kata kepala kantor pemberdayaan masyarakat juga hawa kota yogyakarta lucy irawati di yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah anak merupakan kampung dan mampu menyerahkan pemenuhan hak serta berbagai kebutuhan putri untuk tumbuh dan maju.

pemerintah kota yogyakarta telah memiliki indikator kampung ramah putri yang terbagi selama semua aspek, yaitu komitmen wilayah, hak sipil serta kebebasan supaya putri, lingkungan, keluarga serta pengasuhan solusi, hak kesehatan dasar serta kesejahteraan, studi, hak perlindungan khusus, budaya serta sarana dan prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah anak selama kota yogyakarta sudah diawali pada pertengahan 2011 yaitu memutuskan kampung badran, kecamatan jetis, dan kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo sebagai kampung ramah anak. selama 2012 dibentuk 12 kampung ramah anak.

sebagai upaya supaya mempercepat pembentukan kampung ramah putri, pemerintah kota yogyakarta akan menyerahkan santunan rp20 juta supaya setiap kampung yang mau merupakan kampung ramah anak selama melengkapi seluruh fasilitas pendukung termasuk penyusunan website pembangunan dan berpihak di putri.

selain itu, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta juga berusaha sama dengan swedia supaya mempelajari serta menyusun semua website dan kebijakan supaya mewujudkan kampung juga kota baik anak.

dari kerja sama ini, diinginkan berbagai program pengembangan kota baik putri yang dilaksanakan pemerintah kota yogyakarta memenuhi standar internasional, ujarnya.

untuk menciptakan seluruh web tersebut, rombongan pemerintah kota yogyakarta mau mempelajari di swedia, terlalu pula perwakilan daripada swedia mau mempelajari selama yogyakarta. kedua pemerintah kemudian bersama-sama merumuskan web dan akan dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, telah dikenalkan sejumlah hak dan mesti ditawarkan anak, dalam antaranya merupakan hak untuk hidup, tumbuh, maju dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan juga memperoleh perlindungan daripada kekerasan juga diskriminasi. disamping itu, setiap putri dan berhak mencari pelayanan kesehatan dan studi.